Jumat, 31 Juli 2009

PANDUAN PENYUSUNANPENGEMBANGAN KURIKULUMTINGKAT SATUANPENDIDIKAN (KTSP)

Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan
nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik.
Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan
pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam
mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri
atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
merupakan acuan utama bagi
satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 (UU 20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional
dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan
kurikulum pada KTSP jenjang
pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta
berpedoman pada panduan
yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Selain dari itu,
penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang
menyangkut kurikulum dalam
UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan yang disusun BSNP
terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum
yang memuat ketentuan
umum pengembangan
kurikulum yang dapat
diterapkan pada satuan
pendidikan dengan mengacu
pada Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang
terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam
ketentuan umum adalah
penjabaran amanat dalam UU
20/2003 dan ketentuan PP
19/2005 serta prinsip dan
langkah yang harus diacu
dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir
pengembangan KTSP dengan
mengacu pada SI dan SKL
dengan berpedoman pada
Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai
model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi kebutuhan
seluruh daerah di wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan
hendaknya digunakan sebagai
referensi.
Panduan pengembangan
kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi
kesempatan peserta didik
untuk :
1. belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
2. belajar untuk memahami
dan menghayati,
3. belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
4. belajar untuk hidup
bersama dan berguna untuk
orang lain, dan
5. belajar untuk membangun
dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar