Sabtu, 20 Juni 2009

MAKALAH FIQIH TENTANGINFAQ, SHADAQOH, HIBAHDAN HADIAH

INFAQ
a. Shadaqah
1. Pengertian Shadaqah dan
Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian
sesuatu kepada seseorang
yang membutuhkan, dEmgan
mengharap ridha Allah
semata. Dalam kehidupan
sehari-hari biasa disebut
sedekah.
Hukum shadaqah ialah
sunnat : hal ini sesuai dengan
perintah Allah SWT, sebagai
berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah
kepada Kami, sesungguhnya
Allah memberikan balasan
kepada orang-orang yang
bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai
berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak
menafkahkan, m~/ainkan
karena mencari keridhaan
Allah dan sesuatu yang kamu
belanjakan, kelak akan
disempurnakan ba/asannya
sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya". (QS. AI
Baqarah : 272) /
Shadaqah merupakan salah
satu amal shaleh yang tidak
akan terputus pahalanya,
seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang
te/ah meninggal dunia, maka
terputuslah semua amalnya
kecuali
tiga perkara, shadaqahjariyah,
ilmu yang bermanfaat atau
anak shaleh yang selalu
mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR.
Muslim)
Pemberian shadaqah kepada
perorangan lebih utama
kepada orang yang terdekat
dahulu,
yakni sanak famili dan
keluarga, anak-anak yatim
tetangga terdekat, teman
sejawat, dan seterusnya.
2. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan
syaratnya masing-masing
adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi,
syaratnya orang yang memiliki
benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan
( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi,
syaratnya berhak memiliki.
Dengan demikian tidak syah
memberi kepada.
anak yang masih dalam
kandungan ibunya atau
memberi kepada binatang,
karena keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah
pernyataan pemberian dari
orang yang memberi
sedangkan qabul
ialah pernyataan penerimaan
dari orang yang menerima
pemberian .
d. Barang yang diberikan,
syaratnya barang yang dapat
dijual
Perbedaan shadaqah dan
infak, bahwa shadaqah lebih
bersifat umum dan luas,
sedangkan infak adalah
pemberian yang dikeluarkan
pad a waktu menerima rizki
atau karunia Allah. Namun
keduanya memiliki kesamaan,
yakni tidak menentukan
kadar, jenis, maupun jumlah,
dan diberikan dengan
mengharap ridha Allah
semata.
Karena istilah shadaqah dan
infak sedikit sekali
perbedaannya, maka umat
Islam lebih cenderung
menganggapnya sama,
sehingga biasanya ditulis infaq
I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan
niat yang ikhlas, jangan ada
niat ingin dipuji (riya) atau
dianggap dermawan, dan
jangan menyebut-nyebut
shadaqah yang sudah
dikeluarkan, apalagi
menyakiti hati si penerima.
Sebab yang demikian itu dapat
menghapuskan pahala
shadaqah. Allah berfirman
dalam surat AI Baqarah ayat
264 :
Artinya : "Hai orang-orang
yang beriman, janganlah
kamu menghilangkan ( paha/
a) shadaqahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan
menyakiti ( perasaan di
penerima ), seperti orang
yang menafkahkan hartanya
karena riya kepada
manusia ..." (QS. AI Baqarah :
264)
b. Hibah
1. Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan
menurut istilah hibah ialah
pemberian . sesuatu kepada
seseorang secara cuma-cuma,
tanpa mengharapkan apa-apa.
Hibah dapat disebutjuga
hadiah.
Hukum hibah adalah mubah
( boleh ), sebagaimana sabda
Rasulullah sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi
sesungguhnya Nabi SA W
telah bersabda "siapa yang
diberi kebaikan oleh
saudaranya dengan tidak
berlebih-Iebihan dan tidak
karena diminta maka
hendaklah diterima jangan
ditolak. Karena sesungguhnya
yang demikian itu merupakan
rizki yang diberikan oleh Allah
kepadanya". (HR. Ahmad)
2. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat,
yaitu :
a. Pemberi hibah ( Wahib )
b. Penerima hibah ( Mauhub
Lahu ) c. Barang yang
dihibahkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )
3. Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap syah
apabila pemberian itu sudah
mengalami proses serah
terima.
Jika hibah itu baru diucapkan
dan belum terjadi serah
terima maka yang demikian
itu belum
termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan
itu telah diterima maka yang
menghibahkan tidak boleh
meminta
kembaJi kecuali orang yang
memberi itu orang tuanya
sendiri (ayah/ibu) kepada
anaknya
C. Hadiah
1. Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian
sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk
mmnuliakan atau memberikan
penghargaan. Rasulullah SAW
menganjurkan kepada
umatnya agar saling
memberikan hadiah. Karena
yang demikian itu dapat
menumbuhkan kecintaan dan
saling menghormati antara
sesama. Rasulullah SAW
bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian
saling memberikan hadiah,
niscaya kalian akan saling
menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum nadiah adalah boleh
( mubah ). Nabi sendiripun
juga sering menerima dan
memberi hadiah kepada
sesama muslim, sebagaimana
sabdanya:
Artinya: "Rasulullah
SAWmenerima hadiah dan
beliau selalu membalasnya".
(HR. AI Bazzar)
2. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah
sebenarnya sama dengan
rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi,
syaratnya orang yang memiliki
benda itu dan yang berhak
mentasyarrufkannya
b. Orang yang diberi,
syaratnya orang yang berhak
memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan,
syaratnya barangnya dapat
dijual
d. Hikmah dan Manfaat
Shadaqah, Hibah dan Hadiah
1. Sebagai pernyataan rasa
syukur kepada Allah SWT.
yang diwujudkan dengan
memberi sebagian harta
kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa
kasih sayang, kekeluargaan
dan persaudaraan yang lebih
intim antara pemberi dan
penerima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar