Minggu, 14 Juni 2009

MAKALAH FIQIH TENTANG(THAHARAH) ) BERSUCIDENGAN MANDI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan suatu
kewajiban bagi umat manusia
terhadap Tuhannya dan
dengan ibadah manusia akan
mendapat ketenangan dan
kebahagiaan di dunia dan di
akhirat nanti. Bentuk dan jenis
ibadah sangat bermacam –
macam, seperti Sholat puasa,
naik haji, jihad, membaca Al-
Qur'an, dan lainnya. Dan
setiap ibadah memiliki syarat
– syarat untuk dapat
melakukannya, dan ada pula
yang tidak memiliki syarat
mutlak untuk melakukannya.
Diantara ibadah yang memiliki
syarat – syarat diantaranya
haji, yang memiliki syarat–
syarat, yaitu mampu dalam
biaya perjalannya, baligh,
berakal, dan sebagainya. Dan
contoh lain jika kita akan
melakukan ibadah sholat
maka syarat untuk melakukan
ibadah tersebut ialah kita
wajib terbebas dari segala
najis maupun dari hadats, baik
hadats besar maupun hadats
kecil.
Kualitas pahala ibadah juga
dipermasalah jika kebersihan
dan kesucian diri seseorang
dari hadats maupun najis
belum sempurna. Maka
ibadah tersebut tidak akan
diterima. Ini berarti bahwa
kebersihan dan kesucian dari
najis maupun hadats
merupakan keharusan bagi
setiap manusia yang akan
melakukan ibadah, terutama
sholat, membaca Al-Qur'an,
naik haji, dan lain sebaginya.
1.2 Identifikasi Masalah
Hubungan ibadah dengan ilmu
fiqih sangatlah erat karena
dengan ilmu fiqih kualitas
ibadah dapat tercapai dengan
baik. Dan dengan ilmu fiqih
dapat dipelajari bagaimana
tata cara membersihkan diri
dari najis dan hadats.
1.3 Pembatasan Masalah
Dari latar belakang masalah
di atas, agar pembahasan
tidak meluas maka penulis
akan membahasa mengenai
mandi yang merupakan cara
bersuci dari hadats
1.4 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah dan pembatasan
masalah di atas maka dapat
dirumus beberapa masalah
diantaranya ialah bagaimana
pengertian mandi, bagaimana
rukun mandi, macam –
macam mandi, dan hikmah
dari mandi.
BAB II
MANDI MERUPAKAN CARA
BERSUCI DARI HADATS
2.1 Pengertian
Mandi (ghust), merupakan
syara, ialah meratakan air
pada seluruh badan untuk
thaharah dari pada hadats
anusath dan hadats akbar.
Sedangkan bersuci dari hadats
ialah membersihkan pakaian,
tempat atau benda-benda lain
dari suatu keadaan yang
merusak thaharah, seperti
keluarnya sesuatu dari dua
lubang (dubur dan qubul).
2.2 Rukun Mandi
Rukun mandi wajib ada dua
yaitu niat dan meratakan air
keseluruh tubuh. Sedangkan
sunnahnya ada lima yaitu:
1. Membaca basmalah pada
saat mulai mandi
2. Berwudu sebelum mandi
3. Menggosok-gosokan badan
dengan tangan ke seluruh
tubuh
4. Menahulukan anggota
badan yang kanan dari pada
yang kiri
5. Berturut-turut dan tertib
2.3 Macam – Macam Mandi
Berdasarkan pengertian
mandi diatas, maka mandi
dapat terbagi atas :
a. Mandi wajib
Mandi wajib dilakukan dengan
cara menyiram seluruh
anggota badan, dimulai dari
bagian atas kepala sampai
keujung kaki dengan memakai
air bersih.
Adapun sebab-sebab yang
mewajibkan mandi yaitu :
1. Karena berkumpulnya
suami istri, baik
mengeluarkan air mani atau
tidak. Sabda Rasulullah saw :
َلاَق ُلْوُسَر ِهللا ىَّلَص
ُهللا ِهْيَلَع َمَّلَسَو
ىَقَتلااَذِإ ِناَفاَتَخلْا
ْدَقَف َبَجَو ُلْسُغلْا ْنِاَو
ْمَل ْلِزْنُي )هاور ملسم )
Artinya :
Rasulullah saw
bersabda :”Apabila bertemu
dua khitan, maka
sesungguhnya telah
diwajibkan mandi meskipun
tidak keluar mani” (H.R
muslim).
2. Karena keluar mani, baik
disebabkan oleh mimpi atau
sebab-sebab lainnya
3. Karena meninggal dunia
(mati)
Sabda Rasulullah SAW:
ِنَع ِنْبا ِساَّبَع َّنَأ
ُلْوُسَر ِهللا ىَّلَص ُهللا
ِهْيَلَع َمَّلَسَو َلاَق ىِف
ِسْحُملْا ِم ىِذَّلا ُهْتَصَقَو
ُهُتَقاَن ُهْوُلِسْغا ٍءاَمِب
ِرْدِسَو )هاور ىراخبا ملسمو )
Artinya:
Dari Ibnu Abas, Rasulullah
SAW telah bersabda tentang
orang mati karena terlontar
oleh untanya, ka beliau:
“mandikanlah dia olehmu
dengan air dan bidara”. (H.R
Bukhari dan Muslim)
4. Karena datang bulan (haid)
5. Karena nifas, yaitu keluar
darah ketika melahirkan
b. Mandi Sunnat
Disamping mandi wajib
sebagaimana dijelaskan di
atas, ada pula mandi sunnat
yaitu mandi yang di sunatkan
karena sebab-sebab tertentu.
Sebab-sebab tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Akan mengerjakan shalat
jum’at
2. Akan melaksanakan shalat
idul fitri atau idul adha
3. Orang gila yang sembuh
dari gilanya
4. Akan melaksanakan ihram
baik untuk haji maupun untuk
umrah
5. Selesai memandikan
jenazah
6. Orang kafir yang baru
masuk Islam
2.4 Hikmah Mandi
Mandi merupakan salah satu
cara bersuci dalam rangkaian
ibadah yang secara umum
mengandung hikmah bagi
manusia sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Qur'an
surat Al-Maidah ayat 6 yaitu:
.... ُدْيِرُي َرِّهَطُيِل ْمُك
َّمِتُيِلَو ُهَتَمْعِن ْمُكْيَلَع
ْمُكَّلَعَل ْنْورُكْشَت
)هدئاملا:6 )
Artinya :
“Dia hendak membersihkan
kamu dan menyempurnakan
nikmatnya bagimu, supaya
bersyukur”.
Adapun hikmahnya yaitu :
1. Dapat menetralisasi
pengaruh kejiwaan yang
ditimbulkan akibat pergaulan
seksual.
2. Dapat memulihkan
kekuatan dan kesegaran , dan
membersihkan kotoran.
3. Menambah kekhusyuan
dalam beribadah
4. Dapat memulihkan
kesadaran, kesegaran dan
ketenangan pikiran
BAB III
KESIMPULAN
Bersuci merupakan
persyaratan dari beberapa
macam ibadah, karena itu
bersuci memperoleh tempat
yang utama dalam ajaran
Islam. Berbagai aturan dan
hukum ditetapkan oleh syara
dengan maksud antara lain
agar manusia menjadi suci dan
bersih baik lahir maupun
batin.
Kesucian dan kebersihan lahir
dan batin merupakan pangkal
keindahan dan kesehatan.
Oleh karena itu hubungan
kesucian dan kebersihan
dengan keindahan dan
kesehatan erat sekali. Pokok
dari ajaran ilam tentang
pengaturan hidup bersih, suci
dan sehat bertujuan agar
setiap muslim dapat
melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai khalifah
di muka bumi.
Kebersihan dan kesucian lahir
dan batin merupakan hal yang
utama dan terpuji dalam
ajaran Islam, karena dengan
kesucian an kebersihan dapat
meningkatkan derajat harkat
dan martabat manusia di
hadirat Allah SWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar