Sabtu, 13 Juni 2009

MAKALAH FIQIH TENTANG(THAHARAH) ) BERSUCI 2

I. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih
( nadlafah ), suci ( nazahah )
terbebas ( khulus ) dari
kotoran ( danas ). Seperti
tersebut dalam surat Al- A’raf
ayat 82
مهّنإ انا س نورّهطتي
Yang artinya : “ sesungguhnya
mereka adalah orang-orang
yang berpura-pura
mensucikan diri “ . Dan pada
surat al- baqorah ayat 222:
ّنإ هللا ّبحي نيباّوّتلا و
ّبحي نيرّهطتملا
Yang artinya : “ sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan orang-
orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu
adalah mengangkat
( menghilangkan ) penghalang
yang timbul dari hadats dan
najis. Ddengan demikian
thaharah syara’ terbagi
menjadi dua yaitu thaharah
dari hadats dan thaharah dari
najis.
II. THAHARAH DARI HADATS
Thaharah dari hadats ada tiga
macam yaitu wudhu’, mandi,
dan tayammum. Alat yang
digunakan untuk bersuci
adalah air mutlak untuk
wudhu’ dan mandi, tanah yang
suci untuk tayammum.
A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ),
adalah perbuatan
menggunakan air pada
anggota tubuh tertentu.
Dalam istilah syara’ wudhu’
adalah perbuatan tertentu
yang dimulai dengan niat.
Mula-mula wudhu’ itu
diwajibkan setiap kali hendak
melakukan sholat tetapi
kemudian kewajiban itu
dikaitkan dengan keadaan
berhadats. Dalil-dalil wajib
wudhu’:
1. ayat Al-Qur'an surat al-
maidah ayat 6 yang artinya “
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu
hendak melakukan sholat ,
maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu
dan ( basuh ) kaimu sampai
dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW
ال لبقي هللا ةالص مكدحا اذإ
تدحا يّتح أّضوتي
Yang artinya “ Allah tidak
menerima shalat seseorang
kamu bila Ia berhadats,
sampai Ia berwudhu’ “ ( HR
Baihaqi, Abu Daud, dan
Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat 4. menyapu kepala
2. membasuh muka 5.
membasuh kaki
3. membasuh tangan 6. tertib
Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada
awalnya
2. membasuh ke dua telapak
tangan sampai ke
pergelangan sebanyak tiga
kali, sebelum berkumur-
kumur., walaupun diyakininya
tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni
berkumur-kumur memasukan
air ke mulut sambil
mengguncangkannya lalu
membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan
air ke hidung kemudian
membuangnya
5. meraatakan sapuan
keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut
dengan jari
8. mendahulukan yang kana
atas yang kiri
9. melakukan perbuatan
bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni
melakukan perbuatan
tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota
wudhu’ khususnya bagian
tumit
13. menggunakan air dengan
hemat.
Terdapat tiga pendapat
mengenai kumur – kumur dan
menghisap air di dalam
wudhu’ yaitu :
1. kedua perbuatan itu
hukumnya sunah. Ini
merupakan pendapat Imam
Malik, asy- Syafi’I dan Abu
hanifah.
2. keduanya fardhu’ , di dalam
wudhu’. Dan ini perkataan
Ibnu abu Laila dan kelompoka
murid Abu Daud
3. menghisap air adalah
fardhu’, dan berkumur-kumur
adalah sunah. Ini adalah
pendapat Abu Tsaur, aabu
Ubadah dan sekelompok ahli
Zahir.
Dalam wudhu’ terdapat niat.
Ada beberapa pendapat
mengenainya. Sebagian Ulama
amshar berpendapat bahwa
niat itu menjadi syarat sahnya
wudhu’ , mereka adlah Ima as-
syafi’I, Malik, Ahmad, Abu
Tsaur, dan Daud. Sedang
Fuqoha lainnya berpendapat
bahwa niat tidak menjadi
syarat ( sahnya wudhu’ ).
Mereka adalah abu Hanifah,
dan Ats- sauri. Perbedaan
mereka karena , perbedaan
pandangan mengenai wudhu’
itu sendiri. Yang memang
bukan ibadah murni seperti
sholat. Hal ini dilakukan demi
mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan
wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul
atau dubur, berupa apapun ,
benda padat atau cair, angin.
Terkecuali maninya sendiri
baik yang biasa maupun tidak,
keluar sendirinya atau keluar
daripadanya. Dalil yang
berkenaan dengan hal in yaitu
surat Al- Maidah ayat 6 yang
artinya “ … atau keluar dari
tempat buang air ( kakus ) …

2. Tidur, kecuali duduk dalam
keadaan mantap. Tidur
merupakan kegiatan yang
tidak kita sadari, maka lebih
baik berwudhu’ lagi karena
dikhawatirkan pada saat tidur
( biasanya ) dari duburnya
akan keluar sesuatu tanpa ia
sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab
gila, mabuk, atau lainnya.
Batalnya wudhu’ dengan
hilangnya akal adalah
berdasarkan qiyas kepada
tidur, degan kehilangan
kesadaran sebagai
persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan
perempuan .Firman Allah
dalam surat An- nisa ayat 43
yanga artinya “ … atau kamu
telah menyentuh
perempuan ..” . Hal tersebut
diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan
yang telah mencapai usia
syahwat
• Diantara mereka tidk ada
hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa
alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan
manusia dengan perut telapak
tangan tanpa alas.
B. MANDI ( AL – GHUSL )
Menurut lughat, mandi di
sebut al- ghasl atau al- ghusl
yang berarti mengalirnya air
pada sesuatu. Sedangkan di
dalam syara’ ialah
mengalirnya air keseluruh
tubuh disertai dengan niat.
Fardhu’ yang mesti dilakukan
ketika mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus
pula di lakukan serentak
dengan basuhan pertama.
Niat dianggap sah dengan
berniat untuk mengangkat
hadats besar, hadats ,
janabah, haidh, nifas, atau
hadats lainnya dari seluruh
tubuhnya, untuk
membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air
keseluruh tubuh, meliputi
rambut, dan permukaan kulit.
Dlam hal membasuh rambut,
air harus sampai kebagian
dlam rambut yang tebal.
Sanggul atau gulungan rambut
wajib dibuka. Akan tetapi
rambut yang menggumpal
tidak wajib di basuh bagian
dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi,
di sunatkan pula mengerjakan
hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum
memasukannya ke dalam
bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna
sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh
yang terjangkau oleh
tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram
bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok
badan sebanyak- banyaknya
tiga kali
Sebab –sebab yang
mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ).
Perempuan diwajibkan mandi
setelah melahirkan, walaupun
’ anak ‘ yang di lahirkannya itu
belum sempurna. Misalnya
masih merupakan darah beku
( alaqah ), atau segumpal
daging ( mudghah ).
C. TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat
yaitu menyengaja. Menurut
istilah syara’ yaitu
menyampaikan tanah ke
wajah dan tangan dengan
beberapa syarat dan
ketentuan .
Macam thaharah yang boleh
di ganti dengan tayamumm
yaitu bagi orang yang junub.
Hal ini terdapat dalam surat
al- maidah ayat 6 , yang
artinya “ … dan jika kamu
junubmaka mandilah, dan jika
kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari
tempat buang air ( kakus )
atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh
air, maka bertayamumlah
dengan tanah yang baik
( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan
apabila terpenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak
dapat menggunakan air. Uzur
mengunakan air itu terjadi
dikarenakan sedang dalam
perjalanan ( safir ), sakit,
hajat. Ada beberapa kriteria
musafir yang diperkenankan
bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar
tempatnya itu benar-benar
tidak ada air maka ia boleh
langsungbertayammum tanpa
harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia
menduga disana mungkin ada
air tetapi mungkin juga tidak.
Pada keadaan demikian ia
wajib lebih dulu mencari air di
tempat- tempat yang
dianggapnya mungkin
terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar
tempatnya itu. Tetapi
menimbang situasi pada saat
itu tempatnya jauh dan
dikhawatirkan waktu shalat
akan habis dan banyaknya
musafir yang berdesakan
mengambil air, maka ia
diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk
waktu shalat, dengan
mempertimbangkan
pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan
air dikarenakan uzur syari’
seperti takut akan pencuri
atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis )
dan suci. Tayammum hanya
sah dengan menggunakan
‘turab’ , tanah yang suci dan
berdebu. Bahan-bahan lainnya
seperti semen, batu, belerang,
atau tanah yang bercampur
dengannya, tidak sah
dipergunakan untuk
bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah
( membolehkan ) shalat atau
ibadah lain yang memerlukan
thaharah, seperti thawaf,
sujud tilawah, dan lain
sebagainya. Dalil wajibnya niat
disini ialah Hadits yang juga
dikemukakan sebagai dalil
niat pada wudhu’. Niat ini
serentak dengan pekerjaan
pertama tayammum, yaitu
ketika memindahkan tanah ke
wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai
firman Allah dalam surat An-
Nisa ayat 43 yang artinya “…
sapulah mukamu dan
tanganmu, sesungguhnya
Allah mahapemaaf lagi maha
pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat
mengenai batasan tangan
yang diperintahkan Allah
untuk disapu. Hal seperti
tersebut terdapat dalam al-
quran surat al- Midah ayat 6
yang artinya “ … sapulah
mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu .. “ .
berangkat dari ayat tersebut
lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa
batasan yang wajib untuk
melakukan tayammum adalah
sama dengan wudhu’ , yakni
sampai dengan siku-siku
( madzhab maliki )
b. bahwa yang wajib adalah
menyapu telapak tangan ( ahli
zahir dan ahli Hadits )
c. berpendirian bahwa yang
wajib hanyalah menyapu
sampai siku-siku ( imam
malik)
d. berpendirian bahwa yang
wajib adalah menyapu sampai
bahu. Pendapat yan asing ini
diriwayatkan oleh Az- Zuhri
dan Muhammad bin
Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan
wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan
pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada
awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian
atas wajah
3. menipiskan debu di telapak
tangan sebelum
menyapukannya
4. meregangkan jari-jari
ketika menepukannya
pertama kali ke tanah
5. mandahulukan tangan
kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah
menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan
dari anggota yang sedang
disapu sebelum selesai
menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan
tayammum , yaitu semua yang
membatalkan wudhu’ ,
melihat air sebelum
melakukan sholat , murtad.
III. THAHARAH DARI NAJIS
Benda-benda yang termasuk
najis ialah kencing, tahi,
muntah, darah, mani hewan,
nanah, cairan luka yang
membusuk, ( ma’ al- quruh ),
‘alaqah, bangkai , anjing,
babi ,dan anak keduanya, susu
binaang yang tidak halal
diamakan kecuali manusia,
cairan kemaluan
wanita.Jumhur fuqaha juga
berpendapat bahwa khamr
adalah najis, meski dalam
masalah ini banyak sekali
perbedaan pendapat
dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus
dibersihkan lantaran najis, ada
tiga tempat, yaitu : tubuh,
pakaian dan masjid. Kewajiban
membersihkan pakaian
didasarkan pada firman Allah
pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk
membersihkan najis yaitu air.
Umat Islam sudah mengambil
kesepakatan bahwa air suci
yang mensucikan bisa dipakai
untuk membersihkan najis
untuk ketiga tempat tersebut.
Pendapat lainnya menyatakan
bahwa najis tidk bisa
dibersihkan (dihilangkan )
kecuali dengan air. Selain itu
bisa dngan batu, sesuai
dengan kesepakatan ( imam
malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata
sepakat bahwa cara
membersiohkan najis adlah
dengan membasuh
( menyiram ), menyapu,
mencipratkan air. Perihal
menyipratkan air, ebagin
fuqaha hanya mangkhususkan
untuk membersihkan kencing
bayi yan belum menerima
tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan
yang bernajis karena jilatan
anjing adalah dengan
membasuhnya dengan air
sebanyak tujuh kali, salah satu
diantaranya dicampur dengan
tanah. Hal ini berdasarkan
Hadits Rasul SAW, yang
artinya “ menyucikan bejana
seseorang kamu, apabila
anjing minum di dalam bejana
itu , ialah dengan
membasuhnya tujuh kali ,
yang pertama diantaranya
dengan tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar