Kamis, 18 Juni 2009

MAKALAH FIQIH TENTANGBIMBINGAN QURBAN

BIMBINGAN QURBAN
A. ARTI QURBAN
1. Menurut Bahasa
Qurban adalah pendekatan
diri kepada Allah SWT
2. Menurut Syara
Qurban adalah nama
sembelihan hewan ternak
pada hari Idul Adlha dan Hari
Tasyrik
B. HUKUM QURBAN
Hukum Qurban terbagi 2,
yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah
Kipayah) yakni sunah yang
dikukuhkan dan hanya cukup
satu kali. Dasar berqurban
hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan
berqurban karena atas dasar
adanya Nadzar, baik nadzar
hakikat atau nadzar hukum.
Seperti mengucapkan:
“Saya akan berqurban apabila
saya
sehat:, atau “Saya nadzarkan
kambing ini hanya untuk
qurban.”
C. DASAR TUNTUNAN
QURBAN
1. Firman Allah:
ِّلَصَف َكِبَرِل َرَحْناَو
)رثوكلا:2 )
Artinya: Maka Solatlah karena
Tuhanmu dan berqurbanlah
(QS. Al Kautsar : 2)
ّلكلو
مسااوركديلاكسنمانلعجةما هللا
يلع مهقزرام نم ةميهب ماعنالا ( )
Artinya : Dan Kami jadikan
sembelihan untuk seluruh
umat supaya bisa berdzikir
kepada Allah atas rizki yang
telah diberikan kepada
mereka daripada hewan-
hewan ternak (QS. )
2. Dasar Hadits:
ربخو يذمرتلا نع ةشئاع يضر
هللا ّنااهنع يبنلا ّىلص هللا
هيلع ملسو لاق:لمعام نبا مدا موي
نمرحّنلا لمع ّبحا يلا هللا
يلاعت نم ةقارا مّدلا اهّنا يتاتل
موي ةمايقلا اهنورقب الظاو اهيف
ّناو مّّدلا عقيل نم هللا ناكمب
لبق نا عقي نم ضرالا اوبّيطف
اسفناهب.
Khabar Turmudzi dari Aisyah
RA : “ Sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW, bersabda:
tidak ada amalan yang
dikerjakan oleh ibnu Adam
pada hari Idul Qurban yang
lebih dicintai Allah SWT.
Selain dari pada mengalirkan
darah (qurban). Sungguh
yakin, hewan qurban pasti
datang menjemput tuannya
pada hari kiamat dengan
tanduk dan sepatunya. Dan
sesungguhnya darah
sembelihan qurban yakni akan
tiba disisi Allah sebelum
menetes ke bumi, oleh karena
itu relakan jiwamu dengan
qurbanmu.
3. Dasar Qaol Ulama
Dalam kitab Syarqowi
disebutkan:
اومظع مكياحض اهّناف يلع
طارصلا مكاياطم
“Besarkan, agungkan
qurbanmu maka
sesungguhnya qurban itu
sebagai kendaraan bagimu
atas jembatan menuju Syurga
(Syiroth).
D. ADAPUN ORANG YANG
DITUNTUT UNTUK
BERQURBAN ADALAH:
1. Beragam Islam 3. Merdeka
2. Baligh dan berakal 4.
Mampu
E. KETENTUAN CUKUP UNTUK
BERQURBAN
a. Hewan-Hewan : - Unta yang
berumur 5 tahun memasuki
tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun
memasuki tahun ke 3
- kambing (domba / kambing
jawa) telah berumur 2 tahun
dan sudah tanggal (pulak)
gigi.
Dan ketiga hewan tersebut
cukup jadi qurban apabila
tidak ada satu kecacatan,
seperti: picak, pincang, sakit
atau kurus.
b. Penyembelihan dilakukan
pada tanggal 10, 11, 12, 13
Dzulhijjah
c. Berqurban didasari niat
karena Allah dan
mendekatkan diri kepada-Nya
d. Qurban kambing cukup
untuk 1 orang, sapi dan unta
untuk 7 orang.
F. HUKUM MAKAN DAGING
QURBAN
1. Jawaz (boleh) Bagi orang
yang berqurban dengan dasar
sunah kifayah dengan
memakan (1/3) dari daging
qurban dengan tujuan
mendapat keberkahan
2. Haram bagi orang yang
berqurban dengan dasar
nadzar baik nadzar hakikat
ataupun nadzar hukum,
memakan daging qurban
tersebut.
KAIFIYAH MEMOTONG
HEWAN QURBAN
A. Bacaan – Bacaan
1. Membaca basmalah,
sholawat, takbir, sekaligus
membaca do’a qurban bagi
dirinya atau orang lain
مهللا ّنا هذه ةيحضا...........نب/
تنب............ يّنماهلبقتف
يمسا ....... / هنم همسا ....../
اهمسااهنم........ ميركاي مهللا
اهلعجا ءادف ىل / هل / نماهل
ىلارتسوراّنلا / هل/ اهل نم
راّنلا ةاربو ىل / هل / اهل نم
راّنلا, انتاانبر ىف
ةنسحاينّدلا ةرخالاىفو ةنسح
باذعانقو راّنلا. ىّلصو هللا
ىلع دّيس ان دّمحم و ىلع هلا
هبحصو مّلسو هللدمحلاو ّبر
نيملاعلا. نيما .
B. Posisi Kambing
1. Keadaan kambing
menyendeh dan kepala ke
sebelah utara serta
ditenggakan ke atas
2. Potongan leher sebaiknya
jangan terlalu dekat pada
kepala dan jangan sampai
putus
C. Alat Pemotong
1. Dengan golok yang tajam
dan sejenisnya
2. Golok tidak boleh diangkat
sebelum yakin telah sempurna
memotong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar