Sabtu, 27 Juni 2009

MAKALAH FIQIH TENTANGPENGERTIAN SHOLAT

SHOLAT
I. Pendahuluan
Shalat merupakan salah satu
kewajiban bagi kaum muslimin
yang sudah mukallaf dan
harus dikerjakan baik bagi
mukimin maupun dalam
perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam
kedua setelah syahadat. Islam
didirikan atas lima sendi
(tiang) salah satunya adalah
shalat, sehingga barang siapa
mendirikan shalat ,maka ia
mendirikan agama (Islam),
dan barang siapa
meninggalkan shalat,maka ia
meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam
satu hari satu malam
sebanyak lima kali, berjumlah
17 rakaat. Shalat tersebut
merupakan wajib yang harus
dilaksanakan tanpa kecuali
bagi muslim mukallaf baik
sedang sehat maupun sakit.
Selain shalat wajib ada juga
shalat – shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan
penulisan dalam
permasalahan ini, maka
penulis hanya membahas
tentang shalat wajib kaitannya
dengan kehidupan sehari –
hari.
I. Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat
berarti do’a dan secara
terminology
/ istilah, para ahli fiqih
mengartikan secara lahir dan
hakiki. Secara lahiriah shalat
berarti beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, yang
dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat
– syarat yang telah ditentukan
(Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah
“berhadapan hati (jiwa)
kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-
Nya serta menumbuhkan di
dalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya” atau
“mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah
yang kita sembah dengan
perkataan dan pekerjaan atau
dengan kedua –
duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat
ialah salah satu sarana
komunikasi antara hamba
dengan Tuhannya sebagai
bentuk, ibadah yang di
dalamnya merupakan amalan
yang tersusun dari beberapa
perkataan dan perbuatan
yang dimulai dengan
takbiratul ikhram dan diakhiri
dengan salam, serta sesuai
dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ (Imam
Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa
shalat adalah merupakan
ibadah kepada Tuhan, berupa
perkataan denga perbuatan
yang diawali dengan takbir
dan diakhiri dengan salam
menurut syarat dan rukun
yang telah ditentukan syara”.
Juga shalat merupakan
penyerahan diri (lahir dan
bathin) kepada Allah dalam
rangka ibadah dan memohon
ridho-Nya.
II. Sejarah Dan Dalil Tentang
Kewajiban Shalat
a. Sejarah Tentang Diwajibkan
Shalat
Perintah tentang
diwajibkannya mendirikan
shalat tidak seperti Allah
mewajibkan zakat dan lainnya.
Perintah mendirikan shalat
yaitu melalui suatu proses
yang luar biasa yang
dilaksanakan oleh Rasulullah
SAW yaitu melalui Isra dan
Mi’raj, dimana proses ini tidak
dapat dipahami hanya secara
akal melainkan harus secara
keimanan sehingga dalam
sejarah digambarkan
setelahnya Nabi
melaksanakan Isra dan Mi’raj,
umat Islam ketika itu terbagi
tiga golongan yaitu, yang
secara terang – terangan
menolak kebenarannya itu,
yang setengah – tengahnya
dan yang yakin sekali
kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang
luar biasa maka shalat
merupakan kewajiban yang
utama, yaitu mengerjakan
shalat dapat menentukan
amal – amal yang lainnya, dan
mendirikan sholat berarti
mendirikan agama dan banyak
lagi yang lainnya
b. Dalil – Dalil Tentang
Kewajiban Shalat
Al-Baqarah, 43
ْوُمْيِقَاَو َةىَلَّصلا ْوُتآَو
َعَماْوُعَكْراَوَةوَكَّزلا
َنْيِعِكاَّرلا
Artinya: Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan rukulah
beserta orang – orang yang
ruku
Al-Baqarah 110
ْوُمْيِقَاَو َةْوَلَّصلا
َةوَكَّزلاْوُتآَو اْوُمِّدَقُتاَمَو
ْمُكِسُفْنَِال ْنِّم ٍرْيَخ
ُهْوُدِجَت طِهللاُدْنِع َّنِا َهللا
اَمِب َنْوُلَمْعَت ٌرْيِصَب
Artinya : Dan dirikanlah shalat
dan tunaikanlah zakat dan apa
– apa yang kamu usahakan
dari kebaikan bagi dirimu,
tentu kamu akan dapat
pahalanya pada sisi Allah
sesungguhnya Allah maha
melihat apa – apa yang kamu
kerjakan
Al –Ankabut : 45
ِمْيِقَاَو َةوَلَّصلا َّنِا
َةوَلَّصلا ىَهْنَت ِنَع
ِءاَشْحَفْلا َرَكْنُمْلاَو
Artinya: Kerjakanlah shalat
sesungguhnya shalat itu bisa
mencegah perbuatan keji dan
munkar.
An-Nuur: 56
ْوُمْيِقَاَو َةَالَّصلا ْوُتآَو
َةوَكَّزلا ْوُعْيِطَاَو
َلْوُسَّرلاا ْمُكَلَعَل
َنْوُمَحْرُت
Artinya : Dan kerjakanlah
shalat, berikanlah zakat, dan
taat kepada Rasul, agar
supaya kalian semua diberi
rahmat
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di
atas tidak ada kata – kata
perintah shalat dengan
perkataan “laksanakanlah”
tetapi semuanya dengan
perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata
melaksanakan itu tidak
mengandung unsur batiniah
sehingga banyak mereka yang
Islam dan melaksanakan
shalat tetapi mereka masih
berbuat keji dan munkar.
Sementara kata mendirikan
selain mengandung unsur lahir
juga mengandung unsur
batiniah sehingga apabila
shalat telah mereka dirikan,
maka mereka tidak akan
berbuat jahat
III. Batas Waktu Shalat Fardlu
1. Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari
mulai condong ke arah Barat
hingga bayangan suatu benda
menjadi sama panjangnya
dengan benda tersebut kira –
kira pukul 12.00 – 15.00 siang
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya
waktu dhuhur hingga
terbenamnya matahari. Kira –
kira – kira pukul 15.00 –18.00
sore
3. Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya
matahari di ufuk barat hingga
hilangnya mega merah di
langit. Kira – kira pukul 18.00
– 19.00 sore
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya
mega merah di langit hingga
terbit fajar. Kira – kira pukul
19.00 – 04.30 malam
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya
fajar (shodiq) hingga terbit
matahari. Kira – kira pukul
04.00 – 5.30 pagi
IV. Beberapa Pelajaran Dan
Kewajiban Shalat
a. Shalat Merupakan Syarat
Menjadi Takwa
Taqwa merupakan hal yang
penting dalam Islam karena
dapat menentukan amal /
tingkah laku manusia, orang –
orang yang betul – betul
taqwa tidak mungkin
melaksanakan perbuatan keji
dan munkar, dan sebaliknya
Salah satu persyaratan orang
– orang yang betul betul
taqwa ialah diantaranya
mendirikan shalat sebagimana
firman Allah SWT dalam surat
Al Baqarah
b. Shalat Merupakan Benteng
Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng
kemaksiatan artinya bahwa
shalat dapat mencegah
perbuatan keji dan munkar.
Semakin baik mutu shalat
seseorang maka semakin
efektiflah benteng
kemampuan untuk
memelihara dirinya dari
perbuatan makasiat
Shalat dapat mencegah
perbuatan keji dan munkar
apabila dilaksanakan dengan
khusu tidak akan ditemukan
mereka yang melakukan
shalat dengan khusu berbuat
zina. Maksiat, merampok dan
sebagainya. Merampok dan
sebagainya tetapi sebaliknya
kalau ada yang melakukan
shalat tetapi tetap berbuat
maksiat, tentu kekhusuan
shalatnya perlu
dipertanyakan. Hal ini
diterangkan dalam Al-Qur'an
surat Al-Ankabut: 45
c. Shalat Mendidik Perbuatan
Baik Dan Jujur
Dengan mendirikan shalat,
maka banyak hal yang
didapat, shalat akan mendidik
perbuatan baik apabila
dilaksanakan dengan khusus.
Banyak yang celaka bagi
orang – orang yang shalat
yaitu mereka yang lalai shalat
selain mendidik perbuatan
baik juga dapat mendidik
perbuatan jujur dan tertib.
Mereka yang mendirikan tidak
mungkin meninggalkan syarat
dan rukunnya, karena apabila
salah satu syarat dan
rukunnya tidak dipenuhi maka
shlatnya tidak sah (batal)
d. Shalat Akan membangun
etos kerja
Sebagaimana keterangan –
keterangan di atas bahwa
pada intinya shalat
merupakan penentu apakah
orang – orang itu baik atau
buruk, baik dalam perbuatan
sehari – hari maupun ditempat
mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat
dengan khusu maka hal ini
akan mempengaruhi terhadap
etos kerja mereka tidak akan
melakukan korupsi atau tidak
jujur dalam melaksanakan
tugas
KESIMPULAN
1. Shalat merupakan
penyerahan diri secara
talalitas untuk menghadap
Tuhan, dengan perkataan dan
perbuatan menurut syarat dan
rukun yang telah ditentukan
syara
2. Shalat merupakan
kewajiban bagi kaum muslimin
yang mukallaf tanpa kecuali
3. Hikmah mendidirkan shalat
yaitu:
a. Shalat mencegah perbuatan
keji dan munkar
b. Shalat mendidik perbuatan
baik dan jujur
c. Shalat akan membangun
etos kerja
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur'an dan terjemahnya
2. Drs. Sidi Gazalba
Asas Agama Islam, Bulan
Bintang, Jakarta, 1975
3. Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman
Shalat, Bulan Bintang, 1976
4. Imam Basori Assuyuti
Bimbingan Shalat Lengkap,
Mitra Umat, 1998
5. Mimbar Ulama, Edisi
September 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar